
Tura News Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biaya haji khusus, terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 era Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencapai ratusan juta rupiah.
Bahkan, untuk jalur haji furoda, biaya yang dipatok untuk dapat kuota diduga bisa menyentuh angka miliaran.
“Informasi yang kami terima itu, yang haji khusus di atas Rp 100 jutaan, atau hingga Rp 200 juta-Rp 300 juta. Bahkan, ada yang haji furoda, itu hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per kuota atau per orang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Asep menjelaskan, dalam kasus tersebut terdapat selisih harga yang cukup signifikan, antara USD 2.600 hingga USD 7.000.
Hal itu sebagai selisih harga atau biaya komitmen yang disetor pihak agensi perjalanan haji kepada oknum di Kemenag.
Namun, Asep menegaskan bahwa biaya yang dibebankan kepada jamaah haji dalam kasus ini tidak bisa dipukul rata.
Setiap orang disebut memiliki besaran biaya yang berbeda sesuai kemampuan dan kesepakatan masing-masing.
“Jadi, untuk masing-masing orang enggak bisa dipukul rata. Ini beda-beda. Tergantung dari kemampuan karena tidak pernah dipatok,” jelasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peningkatan status itu dilakukan setelak KPK memeriksa mantan menteri agama era Presiden Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
0 Comments