PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan terkait kebijakan insentif mobil listrik impor atau Battery Electric Vehicle (BEV) impor. Seperti diketahui, insentif mobil impor akan berakhir pada akhir tahun ini, 31 Desember 2025.
Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 Jo Nomor 1 tahun 2024.
Berdasarkan aturan itu, impor BEV CBU dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi mendapatkan insenti bea masuk (BM) 0% dari tarif normal 50% dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% dari 15%.
Dengan begitu, BEV impor cukup bayar pajak 12% dari seharusnya 77%, sehingga diskonnya mencapai 65%.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementrian Perindustrian, Mahardi Tunggul Wicaksono menjelaskan, belum ada rapat atau informasi yang dapat disampaikan terkait kelanjutan insentif mobil listrik.
“Terkait insentif memang sampai hari ini, kami ingin mengucapkan kepada teman-teman belum ada sama sekali rapat atau pertemuan dengan kementerian dan lain-lain terkait dengan keberlanjutan insentif ini,” ungkap Tunggul di acara diskusi Forum Wartawan Industri soal Insentif BEV Impor di Kantor Kemenperin, Senin, 25 Agustus 2025.
Insentif impor mobil listrik berjalan pada Februari 2025, dengan batas waktu permohonan insentif pada 31 Maret 2025, dan batas waktu berakhirnya jatuh pada 31 Desember 2025.
Pemerintah berharap melalui insentif BEV dapat merangsang minat masyarakat untuk memiliki mobil listrik. Selain diberikan insentif, mobil listrik atau BEV bebas bea masuk kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dipungut pemerintah daerah.
Sementara insentif diberikan dengan komitmen produksi sesuai roadmap tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sejumlah 1:1 untuk dapat klaim bank garansi.
Selanjutnya, produksi dengan spesifikasi teknis minimal sama atau lebih tinggi, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian 34 tahun 2024. Pelunasan komitmen produksi 1:1 dapat dilakukan hingga 31 Desember 2027.
Lewat dari tahun 2027, sisa bank garansi diklaim pemerintah. Pada 2028, pemerintah bisa mengambil klaim bank garansi yang gagal dibayar utang produksinya oleh peserta program.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), peserta skema investasi CBU dengan komitmen investasi adalah BYD, Aion, Maxus, Vinfast, Geely, Citroen, VW, Xpeng, dan Ora. Lalu, peserta skema produksi sesuai TKDN antara lain Wuling, Chery, Aion, Hyundai, MG, dan Citroen.
Dikatakan Tunggul, terdapat enam perusahaan yang mengikuti program insentif CBU dengan total rencana penambahan investasi sebesar Rp 15 triliun serta rencana penambahan kapasitas produksi sebesar 305 ribu unit.
Dari enam perusahaan tersebut, dua perusahaan melakukan kerja sama perakitan dengan assembler lokal, yakni PT Geely Motor indonesia dan PT Era Industri Otomotif, dua perusahaan melakukan perluasan kapasitas produksi, yakni PT National Assemblers dan PT Inchcape Indomobil Energi baru, dan dua perusahaan membangun pabrik baru, yakni PT BYD Auto Indonesia dan PT Vinfast Automobile Indonesia.
Harus diakui, program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia membuat populasi kendaraan jenis ini setiap tahun meningkat. Pada tahun 2024, total populasi kendaraan kistrik mencapai 207 ribu unit, meningkat sebesar 78% dari tahun 2023 yang berjumlah 116 ribu unit.
Pangsa pasar kendaraan berbasis listrik, khususnya hybrid electric vehicle (HEV) dan BEV, kata dia, meningkat secara signifikan. Perinciannya, pangsa pasar HEV naik dari 0,28% pada 2021 menjadi 7,62% pada Juli 25, sedangkan BEV melonjak dari 0,08% menjadi 9,7% pada periode yang sama.
“Sebaliknya, kendaraan berbasis internal combustion engine (ICE) mengalami penurunan pangsa pasar dari 99,64% pada 2021 menjadi 82,2% pada Jan-Jul 2025. Hal ini mencerminkan adanya pergeseran preferensi konsumen menuju kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” jelas Tunggul.***
0 Comments